Peraturan Daerah No. 1/2009
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) No. 5/2006

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Rio (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006 Nomor 5) diubah, sehingga keseluruhan bunyi Pasal 9 sebagai berikut :

“Pasal 9

  • Terhadap ketentuan Pasal 8 huruf c dapat dikecualikan, apabila tidak terdapat calon yang berpendidikan minimal sekolah menengah pertama dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD;
  • Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada calon diwajibkan mampu mengetahui dan/atau menguasai tulis baca;
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 8, terhadap calon Rio dan calon Rio terpilih juga harus memenuhi persyaratan lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.”

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.